Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Remaja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Remaja. Tampilkan semua postingan
08.46
Teman Tapi Mesra
Written By Unknown on Selasa, 27 Mei 2014 | 08.46
Islam sangat menginginkan maslahat bagi umatnya. Sehingga segala jalan yang mengantar pada yang haram ingin ditutup. Artinya, jalan tersebut pun terlarang dilalui. Hal ini berlaku dalam masalah zina. Segala jalan menuju perbuatan zina pun terlarang. Karena kenyataan yang terjadi, zina berawal dari perbuatan-perbuatan kecil yang mengantar pada zina.
Hubungan yang satu ini pun perlu diwaspadai. Berawal dari menanyakan nomor HP. Kemudian melangkah pada sms-an setiap waktu. Sehingga pingin lagi lebih dekat. Kemudian menjadi teman tetapi selalu mesra. Sebagian pasangan tersebut boleh jadi tidak pernah ketemu. Dan beritikad kuat tidak mau berpacaran seperti yang lainnya, yang mesti jalan berdua dan kencan. Tetapi yang namanya teman tapi mesra seperti ini pun tetap bermasalah walau hanya lewat handphone.
Sekali-kali Islam telah mewanti-wanti hal ini karena khawatir akan terjerumus dalam perkara haram yang lebih besar. Dalam ayat Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). Imam Al Qurthubi berkata, “Para ulama mengatakan mengenai firman Allah (yang artinya) ‘janganlah mendekati zina’ bahwa larangan dalam ayat ini lebih dari perkataan ‘janganlah melakukan zina’. Makna ayat tersebut adalah ‘jangan mendekati zina’.
Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”
Maksudnya sekali lagi, mendekati zina saja tidak boleh apalagi sampai melakukannya. Mendekati di sini adalah tidak melakukan berbagai hal yang dapat menjerumuskan dalam zina. Zina tentu saja ada muqoddimah, ada perantara menuju perbuatan tersebut. Pertemanan tetapi mesra terus, ini salah satunya. Sehingga jelas pertemanan seperti ini perlu dibatasi.
Jadinya, untuk pemuda-pemudi, bergaullah dengan memperhatikan aturan Islam. Karena aturan dalam agama kita ini selalu mendatangkan maslahat dan mencegah mudhorot. Puteri bergaullah dengan sesama jenisnya, demikian dengan putera. Jika demikian maka akan terjaga diri dan kehormatan.
Hanya Allah yang memberi petunjuk dan hidayah.
@ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 17 Syawal 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.remajaislam.com
Hubungan yang satu ini pun perlu diwaspadai. Berawal dari menanyakan nomor HP. Kemudian melangkah pada sms-an setiap waktu. Sehingga pingin lagi lebih dekat. Kemudian menjadi teman tetapi selalu mesra. Sebagian pasangan tersebut boleh jadi tidak pernah ketemu. Dan beritikad kuat tidak mau berpacaran seperti yang lainnya, yang mesti jalan berdua dan kencan. Tetapi yang namanya teman tapi mesra seperti ini pun tetap bermasalah walau hanya lewat handphone.
Sekali-kali Islam telah mewanti-wanti hal ini karena khawatir akan terjerumus dalam perkara haram yang lebih besar. Dalam ayat Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). Imam Al Qurthubi berkata, “Para ulama mengatakan mengenai firman Allah (yang artinya) ‘janganlah mendekati zina’ bahwa larangan dalam ayat ini lebih dari perkataan ‘janganlah melakukan zina’. Makna ayat tersebut adalah ‘jangan mendekati zina’.
Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”
Maksudnya sekali lagi, mendekati zina saja tidak boleh apalagi sampai melakukannya. Mendekati di sini adalah tidak melakukan berbagai hal yang dapat menjerumuskan dalam zina. Zina tentu saja ada muqoddimah, ada perantara menuju perbuatan tersebut. Pertemanan tetapi mesra terus, ini salah satunya. Sehingga jelas pertemanan seperti ini perlu dibatasi.
Jadinya, untuk pemuda-pemudi, bergaullah dengan memperhatikan aturan Islam. Karena aturan dalam agama kita ini selalu mendatangkan maslahat dan mencegah mudhorot. Puteri bergaullah dengan sesama jenisnya, demikian dengan putera. Jika demikian maka akan terjaga diri dan kehormatan.
Hanya Allah yang memberi petunjuk dan hidayah.
@ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 17 Syawal 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.remajaislam.com
Label:
Remaja
08.40
Pacaran Ternyata Penuh Dusta
Pacaran ternyata penuh dengan kedustaan. Orang yang pacaran akan selalu mengelabui pasangannya. Ketika masa-masa pacaran, si kekasih akan selalu berdandan cantik di hadapan pacarnya, berkata lemah lembut, bersenyum manis dan belang jeleknya ditutup-tutupi. Yang pacaran akan merasa tidak pede jika nampak sesuatu yang jelek dari dirinya. Kalau dikatakan pacaran sebagai jalan untuk mengenal pasangan sebelum nikah, kenyataanya penjajakan tersebut jauh berbeda dengan saat telah menikah. Saat telah menikah, satu sama lain tidak mesti berpenampilan cantik atau ganteng saat di rumah. Tidak mesti pula terus-terusan bertemu dalam keadaan harum atau wangi. Bahkan dalam pernikahan ada pasangan yang berkata kasar yang hal ini tidak dijumpai saat pacaran dahulu.
Padahal Islam sudah memberi jalan bahwa mengenali pasangan bisa dari empat hal: (1) kecantikan, (2) martabat (keturunan), (3) kekayaan atau (4) baik atau tidak agamanya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yaitu agama, martabat, harta dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi”. (HR. Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1446). Mengenal calon pasangan sudah cukup lewat empat hal tersebut. Keempat hal tadi bisa diketahui dari keluarga dekat atau dari teman dekat si pasangan. Jadi, tidak mesti lewat lisan si pasangan secara langsung.
Jika sudah ada cara yang Islam gariskan, masihkah mencari cara lain untuk mengenal pasangan? Lantas apa mesti mengenal calon pasangan lewat pacaran?
Ketahuilah bahwa nikah adalah tanda ingin serius, sedangkan pacaran hanya ingin terus dipermainkan. Jangan heran jika ada yang sudah pacaran bertahun-tahun, namun pernikahan mereka tidak sampai setahun jadi bubar.
Coba lihat saja para sahabat Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, tidak pernah menempuh jalan pacaran ketika mencari pasangan. Sekali ta’aruf, merasa cocok, sudah langsung menuju pelaminan. Tidak seperti para pemuda saat ini yang menjalani pacaran hingga 10 tahun untuk bisa saling mengenal lebih dalam. Padahal para sahabat adalah sebaik-baik generasi sepeninggal Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang mesti dicontoh. Lihat saja apa yang terjadi ketika Fathimah dinikahi ‘Ali bin Abi Tholib atau Ruqoyyah yang dinikahi sahabat mulia ‘Utsman bin ‘Affan, mereka tidak melewati proses penjajakan pacaran. Imam Ahmad berkata dalam Ushulus Sunnah, “Hendaklah kita berpegang teguh dengan ajaran para sahabat -radhiyallahu ‘anhum- serta mengikuti ajaran mereka.”
Lihat pula si mbah kita dahulu. Mereka juga tidak mengenali calon pasangan mereka dengan pacaran. Akan tetapi, keluarga mereka tetap langgeng dan punya banyak keturunan.
So … Apa gunanya pacaran? Jika Anda ingin dikelabui terus-terusan, maka monggo itu pilihan Anda dan akhirnya Anda yang tanggung sendiri akibatnya.
Semoga Allah beri taufik dan hidayah.
—
@ Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 16 Rajab 1434 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel RemajaIslam.Com
Padahal Islam sudah memberi jalan bahwa mengenali pasangan bisa dari empat hal: (1) kecantikan, (2) martabat (keturunan), (3) kekayaan atau (4) baik atau tidak agamanya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yaitu agama, martabat, harta dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi”. (HR. Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1446). Mengenal calon pasangan sudah cukup lewat empat hal tersebut. Keempat hal tadi bisa diketahui dari keluarga dekat atau dari teman dekat si pasangan. Jadi, tidak mesti lewat lisan si pasangan secara langsung.
Jika sudah ada cara yang Islam gariskan, masihkah mencari cara lain untuk mengenal pasangan? Lantas apa mesti mengenal calon pasangan lewat pacaran?
Ketahuilah bahwa nikah adalah tanda ingin serius, sedangkan pacaran hanya ingin terus dipermainkan. Jangan heran jika ada yang sudah pacaran bertahun-tahun, namun pernikahan mereka tidak sampai setahun jadi bubar.
Coba lihat saja para sahabat Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, tidak pernah menempuh jalan pacaran ketika mencari pasangan. Sekali ta’aruf, merasa cocok, sudah langsung menuju pelaminan. Tidak seperti para pemuda saat ini yang menjalani pacaran hingga 10 tahun untuk bisa saling mengenal lebih dalam. Padahal para sahabat adalah sebaik-baik generasi sepeninggal Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang mesti dicontoh. Lihat saja apa yang terjadi ketika Fathimah dinikahi ‘Ali bin Abi Tholib atau Ruqoyyah yang dinikahi sahabat mulia ‘Utsman bin ‘Affan, mereka tidak melewati proses penjajakan pacaran. Imam Ahmad berkata dalam Ushulus Sunnah, “Hendaklah kita berpegang teguh dengan ajaran para sahabat -radhiyallahu ‘anhum- serta mengikuti ajaran mereka.”
Lihat pula si mbah kita dahulu. Mereka juga tidak mengenali calon pasangan mereka dengan pacaran. Akan tetapi, keluarga mereka tetap langgeng dan punya banyak keturunan.
So … Apa gunanya pacaran? Jika Anda ingin dikelabui terus-terusan, maka monggo itu pilihan Anda dan akhirnya Anda yang tanggung sendiri akibatnya.
Semoga Allah beri taufik dan hidayah.
—
@ Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 16 Rajab 1434 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel RemajaIslam.Com
Label:
Remaja
08.30
Cinta Ditolak Karena Miskin
Ada seorang janda yang bernama Fatimah binti Qais. Janda ini bukan janda biasa. Meskipun janda yang ia masih diincar oleh tiga pria, yaitu Mua’wiyah, Abu Jahm dan Usamah bin Zaid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan supaya Fatimah memilih Usamah bin Zaid, meski ia seorang yang berkulit hitam namun punya keutamaan yang banyak, daripada memilih Mu’awiyah yang miskin walau mungkin lebih cakep dibanding Usamah.
Jadi yang cintanya ditolak akhwat karena miskin, jangan berkecil hati, jangan menangis, jangan bersedih. Masih banyak pilihan wanita lain yang mau menerima.
—
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah,
أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ.
“Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim no. 1480).
Dalam riwayat Muslim, disebutkan,
سَمِعْتُ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ تَقُولُ إِنَّ زَوْجَهَا طَلَّقَهَا ثَلاَثًا فَلَمْ يَجْعَلْ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سُكْنَى وَلاَ نَفَقَةً قَالَتْ قَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِى ».
فَآذَنْتُهُ فَخَطَبَهَا مُعَاوِيَةُ وَأَبُو جَهْمٍ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَرَجُلٌ تَرِبٌ لاَ مَالَ لَهُ وَأَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ ضَرَّابٌ لِلنِّسَاءِ وَلَكِنْ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ ». فَقَالَتْ بِيَدِهَا هَكَذَا أُسَامَةُ أُسَامَةُ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « طَاعَةُ اللَّهِ وَطَاعَةُ رَسُولِهِ خَيْرٌ لَكِ ». قَالَتْ فَتَزَوَّجْتُهُ فَاغْتَبَطْتُ.
“Suami Fatimah binti Qais dahulu telah mentalaknya tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadikan bagi Fatimah tempat tinggal dan tidak mendapatkan nafkah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata pada Fatimah, “Jika engkau telah halal untuk dinikahi (setelah melewati masa ‘iddah), sampaikanlah kabar tersebut padaku.”
Fatimah pun memberitahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ketika telah selesai ‘iddahnya), bahwasanya ia telah dikhitbah (dilamar) oleh Mu’awiyah dan Abu Jahm, juga oleh Usamah bin Zaid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun Mu’awiyah itu miskin, tidak punya harta. Sedangkan Abu Jahm biasa memukul istrinya. Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Lantas Fatimah berisyarat dengan tangannya sambil berkata, “Hah … Usamah, Usamah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Taat Allah dan Rasul-Nya itu baik untukmu.” Fatimah berkata, “Aku pun memilih menikah dengan Usamah, akhirnya aku merasakan kebahagiaan.” (HR. Muslim no. 1480).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Boleh menyebutkan kejelekan orang lain (mengghibah) ketika dimintai nasehat. Ini bukan termasuk ghibah yang diharamkan.
2- Sifat Abu Jahm biasa memukul istri, diibaratkan dengan membawa tongkat di pundaknya ketika tidur, makan, dan aktivitas lainnya.
3- Mu’awiyah bin Abi Sufyan bin Harb itulah yang dimaksud dalam hadits di atas. Ia termasuk sahabat yang utama, masih lebih tampan dari Usamah, namun sayangnya ia miskin.
4- Usamah bin Zaid adalah pria yang memiliki agama yang bagus, punya keutamaan, dan akhlak yang mulia. Awalnya Fatimah menolak menikah dengan Usamah karena ia itu bekas budak. Begitu pula Usamah itu hitam.
5- Menjalankan pilihan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah sangat tepat dan akan menuai kebaikan. Dalam hadits disebutkan, “Taat Allah dan Rasul-Nya itu baik untukmu.” Hal ini bukan saja berlaku dalam hal mengikuti saran Rasul shallallahu ‘alaihi wa dalam jodoh, namun manut atau mengikuti perintah beliau dalam perintah lainnya maka akan menuai kebaikan.
6- Sekufu dalam nasab (keturunan) tidaklah dianggap karena dalam hadits ini Fatimah diperintahkan oleh Rasul untuk memilih Usamah yang menjadi bekas budak.
7- Warna kulit yang gelap tidak selalu menandakan orang tersebut jelek.
8- Menikah dengan yang berparas tidak tampan atau tidak cantik belum tentu menandakan tidak berbahagia dalam nikah. Lihatlah apa yang terjadi setelah Fatimah memilih untuk menikah dengan Usamah. Ia begitu bahagia.
9- Keutamaan Fatimah binti Qais sampai disukai oleh 3 pria padahal ia seorang janda.
10- Boleh menolak lamaran seorang pria karena miskinnya. Seorang laki-laki yang ditolak seperti itu seharusnya tidak merasa kecil hati, masih banyak wanita lainnya yang mau menerima keadaannya.
Semoga faedah di atas bermanfaat.
Referensi:
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H, 10: 91-92.
Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 7: 282-283.
—
Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 30 Jumadats Tsaniyyah 1435 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel RemajaIslam.Com
Jadi yang cintanya ditolak akhwat karena miskin, jangan berkecil hati, jangan menangis, jangan bersedih. Masih banyak pilihan wanita lain yang mau menerima.
—
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah,
أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ.
“Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim no. 1480).
Dalam riwayat Muslim, disebutkan,
سَمِعْتُ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ تَقُولُ إِنَّ زَوْجَهَا طَلَّقَهَا ثَلاَثًا فَلَمْ يَجْعَلْ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سُكْنَى وَلاَ نَفَقَةً قَالَتْ قَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِى ».
فَآذَنْتُهُ فَخَطَبَهَا مُعَاوِيَةُ وَأَبُو جَهْمٍ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَرَجُلٌ تَرِبٌ لاَ مَالَ لَهُ وَأَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ ضَرَّابٌ لِلنِّسَاءِ وَلَكِنْ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ ». فَقَالَتْ بِيَدِهَا هَكَذَا أُسَامَةُ أُسَامَةُ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « طَاعَةُ اللَّهِ وَطَاعَةُ رَسُولِهِ خَيْرٌ لَكِ ». قَالَتْ فَتَزَوَّجْتُهُ فَاغْتَبَطْتُ.
“Suami Fatimah binti Qais dahulu telah mentalaknya tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadikan bagi Fatimah tempat tinggal dan tidak mendapatkan nafkah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata pada Fatimah, “Jika engkau telah halal untuk dinikahi (setelah melewati masa ‘iddah), sampaikanlah kabar tersebut padaku.”
Fatimah pun memberitahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ketika telah selesai ‘iddahnya), bahwasanya ia telah dikhitbah (dilamar) oleh Mu’awiyah dan Abu Jahm, juga oleh Usamah bin Zaid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun Mu’awiyah itu miskin, tidak punya harta. Sedangkan Abu Jahm biasa memukul istrinya. Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Lantas Fatimah berisyarat dengan tangannya sambil berkata, “Hah … Usamah, Usamah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Taat Allah dan Rasul-Nya itu baik untukmu.” Fatimah berkata, “Aku pun memilih menikah dengan Usamah, akhirnya aku merasakan kebahagiaan.” (HR. Muslim no. 1480).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Boleh menyebutkan kejelekan orang lain (mengghibah) ketika dimintai nasehat. Ini bukan termasuk ghibah yang diharamkan.
2- Sifat Abu Jahm biasa memukul istri, diibaratkan dengan membawa tongkat di pundaknya ketika tidur, makan, dan aktivitas lainnya.
3- Mu’awiyah bin Abi Sufyan bin Harb itulah yang dimaksud dalam hadits di atas. Ia termasuk sahabat yang utama, masih lebih tampan dari Usamah, namun sayangnya ia miskin.
4- Usamah bin Zaid adalah pria yang memiliki agama yang bagus, punya keutamaan, dan akhlak yang mulia. Awalnya Fatimah menolak menikah dengan Usamah karena ia itu bekas budak. Begitu pula Usamah itu hitam.
5- Menjalankan pilihan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah sangat tepat dan akan menuai kebaikan. Dalam hadits disebutkan, “Taat Allah dan Rasul-Nya itu baik untukmu.” Hal ini bukan saja berlaku dalam hal mengikuti saran Rasul shallallahu ‘alaihi wa dalam jodoh, namun manut atau mengikuti perintah beliau dalam perintah lainnya maka akan menuai kebaikan.
6- Sekufu dalam nasab (keturunan) tidaklah dianggap karena dalam hadits ini Fatimah diperintahkan oleh Rasul untuk memilih Usamah yang menjadi bekas budak.
7- Warna kulit yang gelap tidak selalu menandakan orang tersebut jelek.
8- Menikah dengan yang berparas tidak tampan atau tidak cantik belum tentu menandakan tidak berbahagia dalam nikah. Lihatlah apa yang terjadi setelah Fatimah memilih untuk menikah dengan Usamah. Ia begitu bahagia.
9- Keutamaan Fatimah binti Qais sampai disukai oleh 3 pria padahal ia seorang janda.
10- Boleh menolak lamaran seorang pria karena miskinnya. Seorang laki-laki yang ditolak seperti itu seharusnya tidak merasa kecil hati, masih banyak wanita lainnya yang mau menerima keadaannya.
Semoga faedah di atas bermanfaat.
Referensi:
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H, 10: 91-92.
Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 7: 282-283.
—
Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 30 Jumadats Tsaniyyah 1435 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel RemajaIslam.Com
Label:
Remaja


